Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang memiliki 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dari Januari hingga Juni 2025 sudah menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa pengedar narkotika. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2025) dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut p…